|
Untuk itu dituntut adalah penyempurnaan dalam manajemen penyelenggaraan
haji sehingga calon jemaah haji dapat diberikan pembinaan dan pelayanan sebaik-baiknya. Disamping itu pemerintah selalu berupaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi calon haji.
Tentunya dengan sistem baru ini tidak terlepas dari kendala-kendala yang ada
dalam pelaksanaannya , untuk itu kami mohon maaf bila terjadi kekurangan- kekurangan dalam penerapannya terutama yang menyangkut pendaftaran.
Kami berharap agar web site yang sederhana ini dapat sedikit membantu
memberikan informasi yang berguna bagi para calon jamaah yang hendak menjadi Tamu Allah pada musim haji tahun 2001 yang akan datang.
Ahlan Wa Sahlan……!
|
|
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN URUSAN HAJI
Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4, Telp. (021) 3811642, 3800200
Tromol Pos 3500/JKT Fax. 3800174
Jakarta 10710, Indonesia
|
|
TATA CARA PENDAFTARAN
CALON JAMAAH HAJI |
|
Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun
2001 merupakan awal pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji yang menggunakan sistem Zona, yaitu cara baru yang memberikan keringanan biaya bagi para calon jemaah haji sesuai dengan embarkasi masing- masing daerah yang telah ditentukan zonanya. Dasar pemikiran dari sistem zona ini adalah undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 pada Bab I , Pasal 3 disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. |
|
INFO HAJI Telah Diakses :
|